Skip to content

TUGAS DAN WEWENANG

ATASAN PPID

  1. bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID ISBI Aceh;
  2. mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID ISBI Aceh;
  3. mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID ISBI Aceh;
  4. mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang  dikecualikan;
  5. memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.

PELAKSANA PPID

  1. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan atau mengubahnya;
  5. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada Atasan PPID.

Informasi terbaru

Tidak ada data 0