PPID : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Selamat datang di layanan PPID. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Institut Seni Budaya Indonesia Aceh menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
ISBI Aceh merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. ISBI Aceh didirikan pada tanggal 06 Oktober 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh. Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (Dies Natalis) ISBI Aceh. Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Institut Seni Budaya Indonesia Aceh harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di ISBI Aceh
Penghargaan
Layanan Informasi
SAKIP
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Prosedur Permohonan
Baca Prosedur Permohonan
Permohonan Informasi
Form Permohonan Informasi
Pengajuan Keberatan
Ingin mengajukan keberatan disini
Satu Data ISBI Aceh
Pusat data dan Informasi ISBI ACEH: Informasi Publik terkait Data Akademik, Data Aset, Pegawai, Data IKU dan Jaringan di Lingkungan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Website Kita
Penciptaan dan Pengkajian Seni
Penciptaan dan Pengkajian Seni
Penciptaan dan Pengkajian Seni
Penciptaan dan Pengkajian Seni
Penciptaan dan Pengkajian Seni
Penciptaan dan Pengkajian Seni