Skip to content
BG PPID 1
BG PPID2

PPID : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang di layanan PPID. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Institut Seni Budaya Indonesia Aceh menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

ISBI Aceh merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. ISBI Aceh didirikan pada tanggal 06 Oktober 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh. Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (Dies Natalis) ISBI Aceh. Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Institut Seni Budaya Indonesia Aceh harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di ISBI Aceh

Penghargaan

Layanan Informasi

SAKIP

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Prosedur Permohonan

Baca Prosedur Permohonan

Permohonan Informasi

Form Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan

Ingin mengajukan keberatan disini

Satu Data ISBI Aceh

Pusat data dan Informasi ISBI ACEH: Informasi Publik terkait Data Akademik, Data Aset, Pegawai, Data IKU dan Jaringan di Lingkungan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh

Website Kita

Penciptaan dan Pengkajian Seni

Penciptaan dan Pengkajian Seni

Penciptaan dan Pengkajian Seni

Penciptaan dan Pengkajian Seni

Penciptaan dan Pengkajian Seni

Penciptaan dan Pengkajian Seni