1. Pengajuan Berkas
Pemohon mengajukan permohonan kepada PPID ISBI Aceh, Secara tertulis dan tidak tertulis yang ditujukan kepada PPID ISBI Aceh
2. Proses Pengolahan Informasi Publik
Petugas PPID melakukan verifikasi pengajuan pemohon dan memprosesnya
3. Menerima Permohonan Pengajuan
Pemohon akan dihubungi atau menrima surat balasan oleh tim PPID ISBI Aceh untuk informasi yang dibutuhkan apabila informasi tersebut layak untuk di ketahui.