Skip to content

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

1. Pengajuan Berkas

Pemohon mengajukan permohonan kepada PPID ISBI Aceh, Secara tertulis dan tidak tertulis  yang ditujukan kepada PPID ISBI Aceh

2. Proses Pengolahan Informasi Publik

Petugas PPID melakukan verifikasi pengajuan pemohon dan memprosesnya

3. Menerima Permohonan Pengajuan 

Pemohon akan dihubungi atau menrima surat balasan oleh tim PPID ISBI Aceh untuk informasi yang dibutuhkan apabila informasi tersebut layak untuk di ketahui.

Informasi terbaru

Tidak ada data 0