Skip to content

Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Pemohon Mengajukan Keberatan

Apabila pemohon merasa kurang puas dengan informasi yang diberikan, maka pemohon silahkan mengajukan permohonan secara tertulis.

2. Memproses Ajuan Keberatan

PPID ISBI Aceh akan melakukan koordinasi dan menelaah kembali permohonan ajuan keberatan tersebut dengan melihat aturan yang berlaku.

3. Memberikan Informasi

setelah membaca dan memeriksa permohonan Ajuan keberatan, PPID ISBI Aceh akan memberikan tanggapan terkait informasi yang dibutuhkan.

Informasi terbaru

Tidak ada data 0