1. Pemohon Mengajukan Keberatan
Apabila pemohon merasa kurang puas dengan informasi yang diberikan, maka pemohon silahkan mengajukan permohonan secara tertulis.
2. Memproses Ajuan Keberatan
PPID ISBI Aceh akan melakukan koordinasi dan menelaah kembali permohonan ajuan keberatan tersebut dengan melihat aturan yang berlaku.
3. Memberikan Informasi
setelah membaca dan memeriksa permohonan Ajuan keberatan, PPID ISBI Aceh akan memberikan tanggapan terkait informasi yang dibutuhkan.