Skip to content

Profil

Informasi dan data selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga menjadi pendukung tertib administrasi dalam mewujudkan good governance. Hak untuk memperoleh informasi sudah menjadi hak asasi manusia, oleh karena itu keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting badan publik menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Institut Seni Budaya Indonesia Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) berkomitmen untuk melakukan pengelolaan informasi publik serta menyediakan, mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan oleh ISBI Aceh adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan ISBI Aceh. Melalui Surat Keputusan Nomor 48/IT11/HM/2020, Rektor menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ISBI Aceh untuk melakukan pelaksanaan layanan informasi publik.

Informasi terbaru

Tidak ada data 0