TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA
1. Pengajuan Informasi
Pemohon dpat mengajukan permohonan informasi secara online ke [email protected], atau secara offline dengan datang langsung ke kantor Komisi Informasi Pusat
2. Memproses Ajuan
Petugas akan menerima permohonan tersebut dan mencatatnya dalam buku registrasi.
3. Sidang Ajudikasi
Setelah dilakukan verifikasi dan Apabila permohonan anda di terima, maka anda mendapat surat penggilan untuk melakukan Sidang Ajudikasi.
4. Putusan Informasi
Menetapkan putusan
5. Mediasi
Melaksanakan mediasi