Skip to content

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

1. Pengajuan Informasi

Pemohon dpat mengajukan permohonan informasi secara online ke  sekretariat@komisiinformasi.go.id, atau secara offline dengan datang langsung ke kantor Komisi Informasi Pusat

2. Memproses Ajuan

Petugas akan menerima permohonan tersebut dan mencatatnya dalam buku registrasi.

3. Sidang Ajudikasi

Setelah dilakukan verifikasi dan Apabila permohonan anda di terima, maka anda mendapat surat penggilan untuk melakukan Sidang Ajudikasi.

4. Putusan Informasi

Menetapkan putusan

5. Mediasi

Melaksanakan mediasi

 

Informasi terbaru

Tidak ada data 0