- bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID ISBI Aceh;
- mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID ISBI Aceh;
- mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID ISBI Aceh;
- mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
- memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
PELAKSANA PPID
- mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan atau mengubahnya;
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada Atasan PPID.